Ditemukan 1 data
12 — 2
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan telah meninggal dunia Mas Isganep bin Wardja pada tanggal 29 Agustus 2016;
- Menyatakan ahli waris dari Mas Isganep bin Wardja adalah, Mashuri bin Wardja (Pemohon I), Masuswardik bin Wardja (Pemohon II), Maslaelawati binti Wardja (Pemohon III), Wawan Dermawan bin Wardja (Pemohon IV) dan Ade Triyana bin Wardja (Pemohon V);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.