Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MUCHAMAD AJI WARGIANTORO bin SARIMIN
30 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Muchamad Aji Wargiantoro Bin Sarimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muchamad Aji Wargiantoro Bin Sarimin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Terdakwa:
MUCHAMAD AJI WARGIANTORO bin SARIMIN
16 — 4
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat (Ardhi Wibi Prasetya bin Wargiantoro) terhadap Penggugat (Aisyah Ucik Rahayu binti Soegiyo);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magelang untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk