Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.WARJIANTORO Als TOMBO Bin WIRO GIYATNO
2.SUNARYO alias LIK NAR bin SUGIMIN
96 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Warjiantoro Alias Tombo Bin Wiro Giyatno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303 sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menyatakan tuntutan terhadap Terdakwa II Sunaryo Alias Lik Nar Bin Sugimin
> tidak dapat diterima;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Warjiantoro Alias Tombo Bin Wiro Giyatno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Warjiantoro Alias Tombo Bin Wiro Giyatno dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
I Warjiantoro Alias Tombo Bin Wiro Giyatno tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa I Warjiantoro Alias Tombo Bin Wiro Giyatno untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
1.WARJIANTORO Als TOMBO Bin WIRO GIYATNO
2.SUNARYO alias LIK NAR bin SUGIMIN