Ditemukan 1 data
53 — 0
Memberi izin kepada Pemohon untuk nengganti nama Pemohon dari : Wariady menjadi Wardy.3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk mengganti nama Pemohon pada Petikan Akta Kelahiran Pemohon dari Wariady menjadi Wardy sesuai dengan Petikan Akta Kelahiran Nomor Tiga tanggal 19 Januari 1973 ,dengan memperlihat kan salinan resmi dari Penetapan ini;4.
WARIADY