Ditemukan 1 data
14 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi nikah kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Bayu Anggit Refandoko bin Wakhmur Warjoko untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Siti Ayu Dian binti Khaerun;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 365.000,00,-(tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);