Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 561/Pid.B/2022/PN Tjk
Tanggal 23 Agustus 2022 — ., M.H
Terdakwa:
ADI WIJAYA Alias HELMI Bin WARPAS
8432
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADI WIJAYA Alias HELMI Bin WARPAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI WIJAYA Alias HELMI Bin WARPAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    ., M.H
    Terdakwa:
    ADI WIJAYA Alias HELMI Bin WARPAS