Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ADI WIJAYA Alias HELMI Bin WARPAS
84 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ADI WIJAYA Alias HELMI Bin WARPAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI WIJAYA Alias HELMI Bin WARPAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
., M.H
Terdakwa:
ADI WIJAYA Alias HELMI Bin WARPAS