Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2017 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 08-08-2020
Putusan PA CIMAHI Nomor 8703/Pdt.G/2017/PA.Cmi
Tanggal 25 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
193
  • Kodir) kepada Penggugat (Ismiati binti Warsipon);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.211000,-( dua ratus sebelas ribu rupiah).