Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-12-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 296/Pid.B/2016/PN Bjn
Tanggal 28 Desember 2016 — WARTADHO bin YASMIDI.
2411
  • WARTADHO bin YASMIDI dan Terdakwa II. MOCH EDI RAKANTO bin SUNADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;2.
    WARTADHO bin YASMIDI.
    Bojonegoro Nomor 296/Pid.B/2016/PNBjn tanggal 16 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;Penetapan Majelis Hakim Nomor 296/Pid.B/2016/PN Bjn tanggal 16Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan para terdakwa sertamemperhatikan bukti bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WARTADHO
    WARTADHO bin YASMIDI dan terdakwa II.
    WARTADHO bin YASMIDI dan Terdakwa Il.MOCH EDI RAKANTO bin SUNADI tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yangdiadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itutidak ada izin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 3 ( tiga) bulan dan 20 (dua puluh ) hari ;3.
Register : 13-11-2019 — Putus : 02-01-2020 — Upload : 06-01-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 264/Pid.B/2019/PN Bjn
Tanggal 2 Januari 2020 — Penuntut Umum:
SUHARDONO,SH
Terdakwa:
PARHAN AZMI Bin BUCHARI
246
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Parhan Azmi Bin Buchari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan
    3. Menetapkan barang bukti berupa:uang tunai sejumlah Rp.9.500.000,00 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Wartadho ;