Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-04-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN LAMONGAN Nomor 24 / Pid. B / 2013 / PN. LMG
Tanggal 11 April 2013 — ISNARIYANTO alias WARTAUN Bin alm. SISWONO
212
  • - Menyatakan Terdakwa Isnariyanto alias Wartaun Bin Alm.
    ISNARIYANTO alias WARTAUN Bin alm. SISWONO
    Menyatakan Terdakwa Isnariyanto Alias Wartaun Bin Alm.Siswono,terbukti bersalah melakukan~ tindak pidanaPenggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 372 KUHP, dalam Dakwaan Kesatu.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan Bulan, dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwatetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 unit sepeda motor Honda Blade th 2012 No. Pol.
    keringanan hukuman dengan alas an terdakwa menyesaliperbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, penuntutumum mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap padatuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karenadidakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebutdalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM 10 / Lamon /01.13 tanggal 4 Pebruari 2013 sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa Isnariyanto Alias Wartaun
    Achmad) yang tinggal serumah dengannya.e Pada saat itu terdakwa Isnariyanto alias Wartaun, yang lebihdahulu sudah berada didepan warung tersebut melihatkedatangan terdakwa yang mengendarai sepeda motor danketika korban bersama beberapa orang lainnya yang sedangbermain catur lalu) terdakwa menghampiri saksi danmeminjam sepeda motor dengan alasan berpurapura untukdipakai membeli rokok sehingga korban tidak keberatan dantidak menyerahkan STNKnya.e Setelah menguasai sepeda motor korban, selanjutnya olehterdakwa
    Isnariyanto alias Wartaun, meminjamsepeda motor saksi dengan alasan untuk membeli rokok sebentarsehingga STNKB tidak diberikan.e Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik adik ipar saksi (sdr.Achmad) yang tinggal serumah dengan Saksi.e Bahwa hingga pukul 05.00 Wib sdr. Isnariyanto alias Wartaun tidakjuga datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam,sehingga saksi mencari ketempat kerjanya di penggilingan padididusun Jombok Ds. Plumpang Kec.
    Pol L 5384XSTahun 2012 warna orange hitam milik adik ipar saksi (sdr.Achmad) yang tinggal serumah dengannya.e Bahwa pada saat itu terdakwa Isnariyanto alias Wartaun,yang lebih dahulu sudah berada didepan warung tersebutmelihat kedatangan terdakwa yang mengendarai sepedamotor dan ketika korban bersama beberapa orang lainnyayang sedang bermain catur lalu terdakwa menghampiri saksidan meminjam sepeda motor dengan alasan berpurapurauntuk dipakai membeli rokok sehingga korban tidakkeberatan dan tidak
Putus : 11-04-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN LAMONGAN Nomor 28 / Pid. B / 2013 / PN. LMG
Tanggal 11 April 2013 — ISNARIYANTO alias WARTAUN Bin alm. SISWONO
272
  • - Menyatakan terdakwa ISNARIYANTO alias WARTAUN Bin alm.
    ISNARIYANTO alias WARTAUN Bin alm. SISWONO
    Menyatakan ia terdakwa ISNARIYANTO Alias WARTAUN BinSISWONO terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPdalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISNARIYANTO AliasWARTAUN Bin SISWONO dengan pidana penjara selama 9(sembilan) bulan dikurangi lamanya terdakwa menjalani masapenangkapan dan penahanan dengan perintah supaya terdakwatetap ditahan di RUTAN;3.
    Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut :e Awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekira pukul20.30 Wib, ia terdakwa ISNARIYANTO Als WARTAUN Bin SISWONObertemu dengan saksi korban AGUNG PRIHATINO di POM BensinKaranggeneng, selanjutnya terdakwa mengajak saksi AGUNGPRIHATINO untuk minum kopi di Pasar Burung Lamongan, lalumereka pergi dengan menggunakan sepeda motor SUZUKI SATRIAFU milik saksi AGUNG PRIHATINO, sesampainya di sebuah warungdi Pasar Burung Lamongan tersebut
    Dukun Kab.Gersik;e Bahwa benar digelapkan atau ditipu terdakwa pada hari Sabtutanggal 04 pebruari 2012 sekira pukul 21.00 Wib di pasar burungLamongan;e Bahwa benar pada saat itu terdakwa WARTAUN mengatakan "akupinjam sepeda motornya sebentar untuk pergi ke ponten";e Bahwa benar saksi sudah 4 (empat) kali mencari terdakwaWARTAUN dirumahnya, tetapi saksi tidak bertemu denganterdakwa WARTAUN;e Bahwa benar saksi dibelikan bapak saksi saudara MASKAN dengancara mengkredit sepeda motor tersebut di PT.
    Saksi ALEX PRAWANTO, menerangkan pada pokoknya adalahsebagai berikut:e Bahwa benar yang telah melakukan penggelapan dan ataupenipuan adalah terdakwa WARTAUN alamat Klagen Ds.Kawlstoleg! Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan;e Bahwa benar yang menjadi korban adalah adik saksi saudaraAGUNG PRIHATINO alamat Ds. Sawo Rt.16 Rw.08 Kec. Dukon Kab.Gersik;e Bahwa benar barang yang digelapkan berupa 1 (satu) unit sepedamotor Suzuki FU 150SCD dengan No. Pol.
    WARTAUN;e Bahwa benar terjadinya penipuan dan penggelapan pada hariSabtu tanggal 04 Pebruari 2012 sekira pukul 21.00 wib di pasarburung Lamongan;Bahwa benar saksi tinggal serumah dengan sdr. AGUNGPRIHATINO;Bahwa benar sdr. AGUNG PRIHATINO jika bepergian menggunakansepeda motor Suzuki FU 150SCD dengan No. Pol. W2000KA;Bahwa benar sdr. AGUNG PRIHATINO pada hari sabtu 04 Pebruari2012 sekira pukul 21.00 wib, keluar rumah dengan menggunakansepeda motor Suzuki FU 150SCD dengan No. Pol.