Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2022/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 29 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Wasion
100
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Wasion telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDIGDO, SH
    Terdakwa:
    Wasion
Register : 31-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 220/Pid.Sus/2018/PN Lmg
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa:
Widyakristanto Bin Sutopo
22299
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit kWh meter merek WASION
      li>
    • 6 (enam) lembar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik/P2TL instalasi/sambungan listrik 3 phasa tanggal 26 Juli 2017 berikut lampiran;
    • 2 (dua) lembar Berita Acara pengambilan Barang Bukti P2TL tanggal 26 Juli 2017 berikut lampiran;
    • 2 (dua) lembar Berita Acara Pembukaan Barang Bukti P2TL tanggal 26 Juli 2017 berikut lampirannya;
    • Berita Acara Pemeriksaan laboratorium tanggal 26 Juli 2016;
    • 1 (satu) Unit kWh meter merek WASION
    • Menyatakan barang bukti berupa:Halaman 1 dari 56 Putusan Nomor 220/Pid.B/2018/PN Lmg1 (satu) Unit kWh meter merek WASION dengan ID pelanggan Nomor :515010866897 atas nama pabrik es/SOEGIONO, alamat Desa GunungsariKab.
      dimana setelah dibuka ditemukan Inisial Segel Metereologimerk WASION tersebut terpasang PQ tahun 2014 sedangkan tahun pembuatanmeteran tersebut adalah tahun 2013 yang seharusnya tidak boleh adaperbedaan tahun yaitu antara tahun pembuatan meteran dengan Metrolog!
      Inisial Segel Metereologimerk WASION tersebut terpasang PQ tahun 2014 sedangkan tahun pembuatanmeteran tersebut adalah tahun 2013 yang seharusnya tidak boleh adaperbedaan tahun yaitu antara tahun pembuatan meteran dengan Metrolog!
      Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) Unit kWh meter merek WASION dengan ID pelanggan Nomor :515010866897 atas nama pabrik es/SOEGIONO, alamat Desa GunungsariKab.
Register : 03-11-2017 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 41/Pdt.G/2017/PN Mnk
Tanggal 19 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7759
  • saat ini Penggugat dan Tergugattidak pernah berhubungan suami istri selayaknya hubungan suami istrinormal pada umumN ya: 22 n nnn nnn Bahwa dengan alasan di atas Tergugat sering membiarkan Penggugatyang sehabis kerja sebagai Dokter Spesialis di RSUD Teluk Wondamaharus tidur di dalam mobil karena pulang kerja larut Bahwa dengan alasan di atas Tergugat tidak mengurus kehidupanPenggugat sehingga Penggugat pernah mengalami luka bakar dilengan (kategori luka grade lia) dan dirawat di RSUD Teluk Wondama(WASION