Ditemukan 1 data
TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa:
ANDARIA SARAH DEWIA
89 — 61
WASTANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 (empat ) bulan dan denda sebesar