Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2023 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 848/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Maret 2024 — Penuntut Umum:
TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa:
ANDARIA SARAH DEWIA
8961
  • WASTANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 (empat ) bulan dan denda sebesar