Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 424/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa:
YUDI WASTUTO Alias YUDI Bin MARUKBIN
2414
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukbin dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukbin dari dakwaan primair penuntut umum tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukbin dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    melakukan permufakatan untuk memiliki atau menguasai narkotika golongan I secara tanpa hak atau melawan hukum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukbin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    Penuntut Umum:
    LILIK PUJIATI, SH
    Terdakwa:
    YUDI WASTUTO Alias YUDI Bin MARUKBIN
Register : 11-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 35/PID.SUS/2022/PT SBY
Tanggal 9 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : LILIK PUJIATI, SH
Terbanding/Terdakwa : YUDI WASTUTO Alias YUDI Bin MARUKBIN
2111
  • Pembanding/Penuntut Umum : LILIK PUJIATI, SH
    Terbanding/Terdakwa : YUDI WASTUTO Alias YUDI Bin MARUKBIN
    Yudi Wastuto alias Yudi BinMarukbin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjaradikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan sementara denganperintan Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;Hal 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 35/PID.SUS/2022/PT SBY3.
    Menyatakan Terdakwa Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukbin denganidentitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan primair penuntut umum;2. Membebaskan Terdakwa Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukbin dari dakwaanprimair penuntut umum tersebut;3.
    Menyatakan Terdakwa Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukbin denganidentitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana melakukan permufakatan untuk memiliki ataumenguasai narkotika golongan secara tanpa hak atau melawan hukum;4.
    Menyatakan Terdakwa Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukbin telah terbuktibersalan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummelakukan pemufakatan jahat untuk Memiliki Narkotika Golongan BukanTanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam DakwaanSubsidair;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yudi Wastuto alias Yudi BinMarukbin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangkanselama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahandan membayar denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk oppo warna hitamdirampas untuk dimusnahkan;4.
Register : 11-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 34/PID.SUS/2022/PT SBY
Tanggal 9 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : Rr. Hartini, S.H.
Terbanding/Terdakwa : DWI BASUKI Alias BASUKI
4234
  • Perkara : PDM196/BLITAR/08/2021, yang berbunyi sebagai berikut:KesatuBahwa ia Terdakwa Dwi Basuki alias Basuki Bin Poniran bersamasamadengan saksi Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukdin (dalam perkara tersendiri)pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempatdi pinggir jalan Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atauHal 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/PID.SUS/2022/PT SBYsetidaktidaknya pada
    bekas bungkus kopi, 1 (Satu) buah HP merkIphone warna putih dengan No. 082210274858 yang diketemukan olehPetugas Satresnarkoba Polres Blitar didalam saku jaket sebelah kanan yangsaat itu dipakai oleh Terdakwa Dwi Basuki alias Basuki Bin Poniran dantelah mengakui terus terang kalau barang bukti tersebut merupakan milikTerdakwa Dwi Basuki alias Basuki Bin Poniran dengan saksi Yudi Wastutialias Yudi Bin Marukdin; Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam11.00 WIB saksi Yudi Wastuto
    Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa Dwi Basukialias Basuki Bin Poniran sudah mentransfer uangnya ke rekening saksiYudi Wastuto alias Yudi Bin Marukdin dengan No. Rekening 0909335100dan mengirimkan bukti transfernya melalui MBanking. Selanjutnya sekitarpukul 16.15 WIB saksi Yudi Wastuto Alias Yudi Bin Marukdin mentransferuangnya kepada Saudara Rudi (DPO) sebesar Rp. 650.000, (enam ratuslima puluh ribu rupiah) melalui MBanking BCA No. Reg. 0901887399an.
    Muhamad Arif Zulfigar dan saksi Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukdinmengirim bukti transfer tersebut kepada Saudara Rudi (DPO) dan SaudaraRudi (DPO) langsung mengirimkan alamat peta ranjauan dimana tempatranjau tersebut diranjau. Setelah itu saksi Yudi Wastuto alias Yudi BinMarukdin langsung mengirimkan peta ranjau tersebut kepada Terdakwa DwiBasuki alias Basuki Bin Poniran dan menyuruhnya untuk segera mengambilranjauan tersebut karena saksi Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukdin adaacara.
    alias Yudi BinMarukdin dan belum sempat menyerahkan sabu tersebut kepada saksi YudiHal 4 dari 14 halaman Putusan Nomor 34/PID.SUS/2022/PT SBYWastuto alias Yudi Bin Marukdin, Petugas telah melakukan penangkapanterhadap saksi Yudi Wastuto alias Yudi Bin Marukdin dan Terdakwa DwiBasuki alias Basuki Bin Poniran; Bahwa Terdakwa Dwi Basuki alias Basuki Bin Poniran sebelumnya sudahtiga kali patungan bersama saksi Yudi Wastuto alias Yudi membeli sabuuntuk dikonsumsi bersama; Bahwa Terdakwa Dwi Basuki alias