Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 549/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 September 2020 — Pemohon:
W, MAENI
3813
  • MENE T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk KTP) NIK: 3173040407790003 dari yang semula bernama W MAENImenjadi WATIMAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta ;