Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Tanggal 14 April 2021 — Penuntut Umum:
Tumpuan Berkat Dachi, SH
Terdakwa:
FRANSISKUS SUBAN WATOKOLA alias SUBAN
9035
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fransiskus Suban Watokola Alias Suban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Suban Watokola Alias Suban dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,
    Penuntut Umum:
    Tumpuan Berkat Dachi, SH
    Terdakwa:
    FRANSISKUS SUBAN WATOKOLA alias SUBAN
    Nama lengkap : Fransiskus Suban Watokola Alias Suban;2. Tempat lahir : Bama;3. Umur/ Tanggal lahir =: 38 Tahun / 2 April 1983;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Konga, Kecamatan Titehena,Kabupaten Flores Timur;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa Fransiskus Suban Watokola Alias Suban ditangkap pada tanggal25 Oktober 2020 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Fransiskus Suban Watokola Alias Suban terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamembujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai manadi atur dan di ancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UndangUndang RINomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak Menjadi UndangUndang sebagaimana dakwaan Primair PenuntutUmum
    Menjatuhkan pidana terhadap Fransiskus Suban Watokola AliasSuban dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dikurangiselurunnya dengan penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwadengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dengandenda sebesar Rp100.000.000, (Seratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan penjara;3.
    dendaadat berupa 1 (satu) gading dan uang untuk membiayai pendidikan AnakKorban;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa la Terdakwa Fransiskus Suban Watokola
    Menyatakan Terdakwa Fransiskus Suban Watokola Alias Subantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannyasebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2.
Register : 04-02-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Tanggal 14 April 2021 — Penuntut Umum:
Tumpuan Berkat Dachi, SH
Terdakwa:
ANTONIUS ROI HERA alias ANTON
5013
  • Mukin alias Adepa, KamilusSada Doren alias San, Kosmas Damianus Lado Kung alias Omll,Fransiskus Suban Watokola alias Suban, dan Terdakwa;Bahwa karena Saksi kenal dengan nama yang disebutkan SaksiKorban, kemudian Saksi langsung menghubungi mereka, dan yanghadir pada saat itu dirumah Saksi, yaitu Saksi Eman, Kamilus SadaDoren alias San, Kosmas Damianus Lado Kung alias Omil, danTerdakwa, sedangkan Yosep Damianus P.
    Mukin alias Adepa sedangberada di Larantuka, dan Fransiskus Suban Watokola alias Subansedang berada di Konga ;Bahwa pada saat itu Saksi Eman, Kamilus Sada Doren alias San,Kosmas Damianus Lado Kung alias Omil, dan Terdakwa mengakuiperbuatan persetubuhan yang telah dilakukan kepada Saksi Korban,dan lokasi persetubuhan itu dilakukan dirumah Saksi Eman;Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa kepada Saksi Korban, orang tuaSaksi Korban yaitu Saksi Pankrasius Nabu Talar alias Pan memutuskanmasalah ini diselesaikan
    Mukin alias Adepa, KamilusSada Doren alias San, Kosmas Damianus Lado Kung alias Omil, danFransiskus Suban Watokola alias Suban;Bahwa dalam perjalan ke Larantuka, Saksi berpapasan dengan mobilpatroli kepolisian Polres Flores Timur, sehingga Saksi bersama SaksiKorban memutuskan untuk kembali ke Wolo, Desa Watotika Ile;Bahwa sesampainya disana Saksi bersama Saksi Korban, bertemuanggota kepolisian Polres Flores Timur dirumah Kepala Desa yaituSaksi Yohanes Mai Tobin alias Joni;Bahwa kemudian anggota kepolisian
    melakukan perbuatan persetubuhan kepada Saksi Korban; Bahwa Saksi juga menyarankan kepada Terdakwa untuk berhentibersamasama melakukan perbuatan persetubuhan kepada SaksiKorban; Bahwa Terdakwa pernah memberitahukan kepada Saksi, untukmelarang Saksi Korban berpacaran dengan Kamilus Sada Doren,karena Kamilus Sada Doren sudah mempunyai istri; Bahwa selain Saksi dan Terdakwa, ada juga Kamilus Sada Doren aliasSan, Kosmas Damianus Lado Kung alias Omil, Yosep Damianus P.Mukin alias Adepa, dan Fransiskus Suban Watokola
Register : 04-02-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Tanggal 14 April 2021 — Penuntut Umum:
Tumpuan Berkat Dachi, SH
Terdakwa:
KOSMAS DAMIANUS LADO KUNG alias OMIL
4818
  • denganBosko dan Kapolsek Titehena di ujung lapangan Wolo Desa Watitikalle, lalu Saksi mengajak mereka kerumah; Bahwa tidak beberapa lama dirumah Saksi, tibatiba datang anggotakepolisian dari Polres Flores Timur bersama Saksi Korban, SaksiBenedikta B, C, Dasilva alias Noben Dasilva, dan kemudian SaksiKorban mengatakan bahwa sudah melakukan hubungan persetubuhandengan Fransiskus Emanuel Mukin alias Eman, Yosep Damianus P.Mukin alias Adepa, Kamilus Sada Doren alias San, Saksi Anton,Fransiskus Suban Watokola
    Mukin alias Adepa sedangberada di Larantuka, dan Fransiskus Suban Watokola alias Subansedang berada di Konga; Bahwa pada saat itu Fransiskus Emanuel Mukin alias Eman, KamilusSada Doren alias San, Saksi Anton, dan Terdakwa mengakui perbuatanpersetubuhan yang telah dilakukan kepada Saksi Korban, dan lokasipersetubuhan itu dilakukan dirumah Eman; Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa kepada Saksi Korban, orang tuaSaksi Korban yaitu Saksi Pankrasius Nabu Talar alias Pan memutuskanmasalah ini diselesaikan
    di telepon, Saksi Korban mengatakan bahwaposisinya sedang berada dipersimpangan menuju Desa Gerong danDesa Bokang, sehingga kemudian Saksi langsung menjemput SaksiKorban;Bahwa dalam perjalanan ke Larantuka, Saksi menanyakan langsungkepada Saksi Korban mengenai kebenaran kejadian persetubuhan, danSaksi Korban menjawab bahwa dirinya sudah disetubuhi olehTerdakwa, Fransiskus Emanuel Mukin alias Eman, Yosep Damianus P.Mukin alias Adepa, Kamilus Sada Doren alias San, Saksi Anton, danFransiskus Suban Watokola
Register : 04-02-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Tanggal 14 April 2021 — Penuntut Umum:
Tumpuan Berkat Dachi, SH
Terdakwa:
KAMILUS SADA DOREN alias SAN
5627
  • Mukin alias Adepa,dan Fransiskus Suban Watokola alias Suban, yang juga melakukanperbuatan persetubuhan kepada Saksi Korban;Halaman 13 dari 41 Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN LitBahwa terhadap keterangan Saksi Korban, Terdakwa memberikan pendapatbahwa keterangan yang diberikan adalah benar dan tidak berkeberatan;Antonius Roi Hera alias Anton, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal Terdakwa, tidak ada hubungan sedarah dan tidakterkait hubungan kerja dengan Terdakwa
    pemerkosaan, dan saat Saksi bertemu denganBosko dan Kapolsek Titehena di ujung lapangan Wolo Desa Watitikalle, lalu Saksi mengajak mereka ke rumah;Bahwa tidak beberapa lama di rumah Saksi, tibatiba datang anggotakepolisian dari Polres Flores Timur bersama Saksi Korban, SaksiBenedikta B, C, Dasilva alias Noben Dasilva, dan kemudian SaksiKorban mengatakan bahwa sudah melakukan hubungan persetubuhandengan Terdakwa, Saksi Eman, Saksi Anton, Omil, Yosep Damianus P.Mukin alias Adepa, Fransiskus Suban Watokola
    Mukinalias Adepa, dan Fransiskus Suban Watokola alias Suban; Bahwa dalam perjalan ke Larantuka, Saksi berpapasan dengan mobilpatroli kepolisian Polres Flores Timur, sehingga Saksi bersama SaksiKorban memutuskan untuk kembali ke Wolo, Desa Watotika lle; Bahwa sesampainya disana Saksi bersama Saksi Korban, bertemuanggota kepolisian Polres Flores Timur dirumah Kepala Desa yaituSaksi Yohanes Mai Tobin alias Joni; Bahwa kemudian = anggota kepolisian Polres Flores Timurmengamankan Terdakwa, Saksi Eman,
Register : 04-02-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Tanggal 14 April 2021 — Penuntut Umum:
Tumpuan Berkat Dachi, SH
Terdakwa:
YOSEP DAMIANUS PEHAN MUKIN alias ADE PA
13058
  • Mukin ; (Terdakwa);fFransiskus Suban Watokola (berkas perkara terpisah);Halaman 9 dari 35 Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Lrt Bahwa menurut pernyataan Korban, para pelaku ada yangmelakukan persetubuhan dengan cara memaksa namun ada juga yangtidak memaksa; Bahwa setahu Saksi Korban berusia 17 (tujuh belas) Tahun dansementara duduk di bangku SLTA kelas I; Bahwa setelahn Anak Korban dan Saksi melaporkan peristiwapersetubuhan yang dialami oleh Anak Korban ke kepolisian maka AnakKorban bermalam di Rumah
Register : 04-02-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Tanggal 14 April 2021 — Penuntut Umum:
Tumpuan Berkat Dachi, SH
Terdakwa:
FRANSISKUS EMANUEL MUKIN alias Eman
5824
  • Mukin ; (berkas perkara terpisah);f Fransiskus Suban Watokola (berkas perkara terpisah); Bahwa menurut pernyataan Anak Korban, para pelaku ada yangmelakukan persetubuhan dengan cara memaksa namun ada jugayang tidak memaksa; Bahwa setahu Saksi, Anak Korban berusia 17 (tujuh belas) Tahundan sementara duduk di bangku SLTA kelas ; Bahwa setelah Anak Korban dan Saksi melaporkan peristiwapersetubuhan yang dialami oleh Anak Korban ke Kepolisian makaAnak Korban bermalam di Rumah Saksi, saat itu Anak Korban