Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PN MALANG Nomor 388/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Tanggal 2 Nopember 2022 —
Terdakwa:
WEDHAP EKO TRI SANJAYA BIN NOBON SUPRIYANTO
6530
    1. Menyatakan terdakwa Wedhap Eko Tri Sanjaya Bin Nobon Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Wedhap Eko Tri Sanjaya Bin Nobon Supriyanto dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun . dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti

    Terdakwa:
    WEDHAP EKO TRI SANJAYA BIN NOBON SUPRIYANTO