Ditemukan 1 data
Terdakwa:
WEDHAP EKO TRI SANJAYA BIN NOBON SUPRIYANTO
65 — 30
- Menyatakan terdakwa Wedhap Eko Tri Sanjaya Bin Nobon Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Wedhap Eko Tri Sanjaya Bin Nobon Supriyanto dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun . dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti
Terdakwa:
WEDHAP EKO TRI SANJAYA BIN NOBON SUPRIYANTO