Ditemukan 2 data
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pemohon ; ----------------------------------------------------- Menetapkan, menyatakan bahwa nama : IMA NURSAIDAH jenis kelamin perempuan, lahir di Blitar pada tanggal 27 April 2009, adalah anak kandung ke 1 (satu) dari perkawinan antara EKO AMIR SANTOSO dengan UMI WEDHARI; ------------------------------------------------------------------------------------- - Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan
UMI WEDHARI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperdata pada tingkat pertama, telah mengambil Penetapan seperti dibawah ini dalamperkara permohonannya : 292 enone nnn nnn nnn nnn nen nen en neces ne nneeUMI WEDHARI, perempuan, lahir di Blitar, 07031983, Pekerjaanmengurus rumah tangga, Tempat tinggal di Dsn. Kaliputih Rt.006 Rw. 002, Ds.
12 — 6
Memberi ijin kepada Pemohon (Anton Nasid Wibowo bin Ngaripan) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Wedhari Mayahusada Puriarnila binti Asmanu Hadi) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
a.Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus riburupiah) ;
b.