Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2023 — Putus : 09-06-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN KETAPANG Nomor 52/Pid.C/2023/PN Ktp
Tanggal 9 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TENGKU HARY GUNAWAN
Terdakwa:
WEDIANSYAH alias MEMET bin H HEI HONA I
170
  • Menyatakan WEDIANSYAH Alias MEMET BIN H. HERI HONAI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3.
KAP;
- 1 (satu) unit pick-up merek Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi KB 8439 GC Nomor Rangka MHKP3CA1JGK126048 Nomor Mesin 3SZDGA8705 atas nama DAVIT ALBERTUS NENOTEK;
dikembalikan kepada Terdakwa WEDIANSYAH Alias MEMET BIN H. HERI HONAI;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
TENGKU HARY GUNAWAN
Terdakwa:
WEDIANSYAH alias MEMET bin H HEI HONA I