Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN TENGGARONG Nomor 343/Pid.Sus/2020/PN Trg
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
FITRI IRA P, SH.
Terdakwa:
FRANSISKUS WEDO anak dari FORUS WEDO
12338
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa FRANSISKUS WEDO Anak Dari FORUS WEDOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya, sebagaimana dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan)tahun serta denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka