Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 23-05-2018
Putusan PN UNAAHA Nomor 3/Pid.C/2018/PN Unh
Tanggal 19 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YANA IRWANA,SH
Terdakwa:
Weegu binti Tabulu
1612
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Weegu binti Tabulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

    " menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihak berwenang",

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) hari ;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 3 (tiga) jerigen minuman tradisional jenis pongasi (beras yang telah dicampur dengan

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    YANA IRWANA,SH
    Terdakwa:
    Weegu binti Tabulu
Register : 07-02-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PN UNAAHA Nomor 2/Pid.C/2019/PN Unh
Tanggal 7 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sulhan Sahrir
Terdakwa:
Rusli
2210
  • R/2018/PN UnhCatatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Unaaha yangmengadili perkara Tindak Pidana Ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalamperkara :Nama : Weegu binti Tabulu.Tempat/ tgl.
    Keterangan Terdakwa.Keterangan Terdakwa (Terdakwa mengakui uraian singkat kejadian dan membenarkanhal tersebut dipersidangan) bahwa pada intinya pada hari Jumat, tanggal 13 April 2018sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa Weegu binti Tabulu ditemukan oleh anggotaPolsek Wonggeduku sedang menyimpan atau menguasai minuman keras jenispongasi di dalam rumahnya di Desa Anggoro, Kecamatan Wonggeduku, KabupatenKonawe tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, kKemudian barang bukti minumanberalkohol tradisional
    jenis pongasi sebanyak 3 (tiga) jerigen dan 1 (satu) baskombahan baku minuman tradisional jenis pongasi (beras yang telah dicampur denganragi) diamankan ke kantor Polsek Wonggeduku guna dilakukan proses hukum lebihlanjut.Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup kemudian menjatuhkanPutusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara Tindak Pidana Ringan telahmenjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa : Weegu binti
    Tabulu.Membaca, uraian singkat kejadian dalam berkas perkara dan keterangan lainnya.Halaman 3 dari 2 Catatan Putusan Nomor 2/Pid.R/2019/PN UnhMendengar, keterangan SaksiSaksi dan keterangan Terdakwa.Memperhatikan, fakta persidangan serta barang bukti perkara tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi dan Terdakwa bahwapada hari Jumat, tanggal 13 April 2018 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa Weegu bintiTabulu ditemukan oleh anggota Polsek Wonggeduku sedang menyimpan atau menguasaiminuman
    Menyatakan Terdakwa Weegu binti Tabulu telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihakyang berwenang.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) hari.3.
Register : 11-10-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN UNAAHA Nomor 41/Pid.C/2018/PN Unh
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JOSRA
Terdakwa:
Waone binti Sudi
2613
  • R/ 2018 / PN UnhCatatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Unaaha yangmengadili perkara Tindak Pidana Ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalamperkara :Nama : Weegu binti Tabulu.Tempat/ tgl.
    Keterangan Terdakwa.Keterangan Terdakwa (Terdakwa mengakui uraian singkat kejadian dan membenarkanhal tersebut dipersidangan) bahwa pada intinya pada hari Jumat, tanggal 13 April 2018sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa Weegu binti Tabulu ditemukan oleh anggotaPolsek Wonggeduku sedang menyimpan atau menguasai minuman keras jenispongasi di dalam rumahnya di Desa Anggoro, Kecamatan Wonggeduku, KabupatenKonawe tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, kKemudian barang bukti minumanberalkohol tradisional
    jenis pongasi sebanyak 3 (tiga) jerigen dan 1 (satu) baskombahan baku minuman tradisional jenis pongasi (beras yang telah dicampur denganragi) diamankan ke kantor Polsek Wonggeduku guna dilakukan proses hukum lebihlanjut.Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup kemudian menjatuhkanPutusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara Tindak Pidana Ringan telahmenjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa : Weegu binti
    Tabulu.Membaca, uraian singkat kejadian dalam berkas perkara dan keterangan lainnya.Mendengar, keterangan SaksiSaksi dan keterangan Terdakwa.Memperhatikan, fakta persidangan serta barang bukti perkara tersebut.Halaman 4 dari 3 Catatan Putusan Nomor 41/Pid.R/2018/PN UnhMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi dan Terdakwa bahwapada hari Jumat, tanggal 13 April 2018 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa Weegu bintiTabulu ditemukan oleh anggota Polsek Wonggeduku sedang menyimpan atau menguasaiminuman
    Menyatakan Terdakwa Weegu binti Tabulu telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihakyang berwenang.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) hari.3.
Register : 09-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN UNAAHA Nomor 33/Pid.C/2018/PN Unh
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YANA IRWANA,SH
Terdakwa:
Asni binti Bado
2012
  • R/2018/PN UnhCatatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Unaaha yangmengadili perkara Tindak Pidana Ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalamperkara :Nama : Weegu binti Tabulu.Tempat/ tgl.
    Keterangan Terdakwa.Keterangan Terdakwa (Terdakwa mengakui uraian singkat kejadian dan membenarkanhal tersebut dipersidangan) bahwa pada intinya pada hari Jumat, tanggal 13 April 2018sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa Weegu binti Tabulu ditemukan oleh anggotaPolsek Wonggeduku sedang menyimpan atau menguasai minuman keras jenispongasi di dalam rumahnya di Desa Anggoro, Kecamatan Wonggeduku, KabupatenKonawe tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, kemudian barang bukti minumanberalkohol tradisional
    jenis pongasi sebanyak 3 (tiga) jerigen dan 1 (satu) baskombahan baku minuman tradisional jenis pongasi (beras yang telah dicampur denganragi) diamankan ke kantor Polsek Wonggeduku guna dilakukan proses hukum lebihlanjut.Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup kemudian menjatuhkanPutusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara Tindak Pidana Ringan telahmenjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa : Weegu binti
    Tabulu.Membaca, uraian singkat kejadian dalam berkas perkara dan keterangan lainnya.Mendengar, keterangan SaksiSaksi dan keterangan Terdakwa.Memperhatikan, fakta persidangan serta barang bukti perkara tersebut.Halaman 4 dari 2 Catatan Putusan Nomor 33/Pid.R/2018/PN UnhMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi dan Terdakwa bahwapada hari Jumat, tanggal 13 April 2018 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa Weegu bintiTabulu ditemukan oleh anggota Polsek Wonggeduku sedang menyimpan atau menguasaiminuman
    Menyatakan Terdakwa Weegu binti Tabulu telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihakyang berwenang.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) hari.3.
Register : 05-07-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN UNAAHA Nomor 28/Pid.C/2018/PN Unh
Tanggal 5 Juli 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YANA IRWANA,SH
Terdakwa:
Asmiratin binti Dingge
2811
  • R/ 2018 / PN UnhCatatan dari persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Unaaha yangmengadili perkara Tindak Pidana Ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalamperkara :Nama : Weegu binti Tabulu.Tempat/ tgl.
    Keterangan Terdakwa.Keterangan Terdakwa (Terdakwa mengakui uraian singkat kejadian dan membenarkanhal tersebut dipersidangan) bahwa pada intinya pada hari Jumat, tanggal 13 April 2018sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa Weegu binti Tabulu ditemukan oleh anggotaPolsek Wonggeduku sedang menyimpan atau menguasai minuman keras jenispongasi di dalam rumahnya di Desa Anggoro, Kecamatan Wonggeduku, KabupatenKonawe tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, kemudian barang bukti minumanberalkohol tradisional
    jenis pongasi sebanyak 3 (tiga) jerigen dan 1 (satu) baskombahan baku minuman tradisional jenis pongasi (beras yang telah dicampur denganragi) diamankan ke kantor Polsek Wonggeduku guna dilakukan proses hukum lebihlanjut.Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup kemudian menjatuhkanPutusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara Tindak Pidana Ringan telahmenjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa : Weegu binti
    Tabulu.Membaca, uraian singkat kejadian dalam berkas perkara dan keterangan lainnya.Halaman 3 dari 2 Catatan Putusan Nomor 28/Pid.R/2018/PN UnhMendengar, keterangan SaksiSaksi dan keterangan Terdakwa.Memperhatikan, fakta persidangan serta barang bukti perkara tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Saksi dan Terdakwa bahwapada hari Jumat, tanggal 13 April 2018 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa Weegu bintTabulu ditemukan oleh anggota Polsek Wonggeduku sedang menyimpan atau menguasaiminuman
    Menyatakan Terdakwa Weegu binti Tabulu telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihakyang berwenang.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) hari.3.