Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2024 — Putus : 19-04-2024 — Upload : 24-04-2024
Putusan PN TONDANO Nomor 158/Pdt.P/2024/PN Tnn
Tanggal 19 April 2024 — Pemohon:
1.Weidi Kamasi
2.Filanda Nuos
159
  • Pemohon:
    1.Weidi Kamasi
    2.Filanda Nuos
Putus : 07-02-2013 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 6/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 7 Februari 2013 — GUNAWAN alias BAYGON bin ALI AKBAR
168
  • bin Suyadi dan saksi Nur Amalia alias Lia bintiHermansyah, lalu saksi Wahyudi alias Weidi bin Suyadi menanyakan kepada terdakwa apakahterdakwa ada mencuri handphone, karena terdakwa tidak mengakuinya lalu saksi Wahyudialias Weidi bin Suyadi memeriksa saku belakang terdakwa sehingga ditemukan (satu) buahhandphone Merk VITELL warna hitam tersebut didalam saku celana terdakwa.
    bin Suyadi danmenanyakan kepada apakah saksi ada kehilangan barang, kemudian saksimenjawab telah kehilangan 1 (satu) unit handphone merk VITELL warna hitamyang didalamnya terdapat (satu) buah SIM CARD handphone Kartu 3 dengannomor 089693479231, kemudian saksi dan saksi Wahyudi alias Weidi binSuyadi telah menemui terdakwa di Pasar Melayu, Kecamatan Pemangkat,Kabupaten Sambas, lalu saksi Wahyudi alias Weidi bin Suyadi menanyakankepada terdakwa : APE YANG KAU AMBEK DI TOKO TADEK YE dandijawab oleh
    Putusan No. 06/Pid.B/2013/PN.Sbs.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi untuk mengambill (satu) unithandphone milik saksi merk VITELL warna hitam yang didalamnya terdapat (satu) buah SIM CARD handphone Kartu 3 dengan nomor 089693479231 miliksaksi tersebut ;2 Saksi WAHYUDIN alias WEIDI bin SUYADI dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan yaitu :Bahwa saksi mengetahui terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan masuk kedalam toko tersebut melalui pintu tanpa merusaknya maupun memanjat, lalusaksi
    Bahwa terdakwa telah didatangi oleh saksi Nur Amalia Alias Lia bintiHermansyah dan saksi Wahyudi alias Weidi bin Suyadi telah menemuiterdakwa di Pasar Melayu Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, lalu,saksi Wahyudi alias Weidi bin Suyadi menanyakan kepada terdakwa : APEYANG KAU AMBEK DI TOKO TADEK YE dan dijawab oleh terdakwa :SIAN , lalu saksi Wahyudi alias Weidi bin Suyadi menyuruh terdakwa untukmengeluarkan barang yang ada didalam saku celananya, terdakwa kemudianmengeluarkan barang dari dalam
Register : 05-07-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 03-04-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 555/Pid.B/2017/PN Kis
Tanggal 11 September 2017 — Penuntut Umum:
Junita Sitorus
Terdakwa:
Willy Afandi Manurung
223
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk Evercross TC3 warna putih;
    • 1 (satu) buah modem Telkomsel Flash merk Advan;
    • 1 (satu) unit alat pepanas Hot Air Merk HK 850;
    • 1 (satu) unit solder temperatur merk weidi 936;
    • 2 (dua) buah obeng;
    • 3 (tiga) buah pinset;
    • 11 (sebelas) buah layar sentuh fullest;
    • 14 (empat belas) kabel fleksibel;