Ditemukan 2 data
ELITA AGESTINA SH
Terdakwa:
1.DAVID NOFERIYANTO BIN DAUD
2.RIYAN EKO PUTRO BIN ALM BEJO HARYANTO
3.RICO EGY TANGGAWA BIN TRIYONO
43 — 7
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gelas lublikasi oli;
- 1 (satu) buah potongan bisbar;
- Beberapa buah mur/skrup;
- 1 (satu) buah klem/per pak;
- 1 (satu) buah obeng warna merah;
- 1 (satu) buah obeng warna kuning hitam;
Dikembalikan kepada PT Prima Paper Indonesia (PPI) melalui Saksi WEINARTO
72 — 24
., masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terobuka untukumum pada hari dan tanggal itu juga oleh kami Iwan Harry WEinarto, S.H.