Ditemukan 1 data
Terdakwa:
WELDIYANDI PRATAMA bin SYAIFUL
72 — 19
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa WELDIYANDI PRATAMA bin SYAIFUL telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena pekerjaannya atau Jabatannya ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WELDIYANDI PRATAMA bin SYAIFUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
2022 dengan Nomor nota AR2-2/2120008526 dengan total pembayaran Rp.3.194.626,00;
- 2 (dua) lembar faktur APT .Murah Rezeki pada tanggal 26 Maret 2022 dengan Nomor nota AR2-2/2120089428 dengan total pembayaran Rp.3.264.553,00;
- 2 (dua) lembar faktur APT Murah Rezeki pada tanggal 11 April 2022, dengan Nomor nota AR2-2/2120009017 dengan total pembayaran Rp.7.568.091,00;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor : SK_PJ/LTA/PLK/04.21/001, tentang promosi jabatan atas nama Weldiyandi
Pratama, tanggal 1 April 2021;
- 3 (tiga) lembar laporan hasil audit PT Laut Timur Ardiprima Nomor : 002/AUD-PLK/06/2022, tanggal 22 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BCA atas nama Pahrina kepada rekening BRI atas nama Weldiyandi Pratama, pada tanggal 12 April 2022 dengan Nomor rekening 760001013230532 dengan Nominal Rp.7.443.500,00;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BCA atas nama Pahrina kepada rekaning BRI atas nama Weldiyandi Pratama, pada
tanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor rekening 760001013230532 dan Nominal Rp.7.194.227.00;
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BCA atas nama Pahrina kepada rekening BRI atas nama Weldiyandi Pratama, pada tanggal 9 Juni 2022 dengan Nomor rekening 760001013230532 dan nominal Rp.6.459.000.00.
,M.H
Terdakwa:
WELDIYANDI PRATAMA bin SYAIFUL