Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2015 — Putus : 13-04-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0124/Pdt.P/2015/PA.Bjm
Tanggal 13 April 2015 —
50
  • Menetapkan memberikan dispensasi kepada anak Pemohon (AdamWendriyandi bin Iwan Dehen) untuk menikah dengan seorangperempuan yang bernama Sulastri binti Suhardi;-3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sebesarRp.156.000,- (Seratus lima puluh enam ribu rupiah);-
    Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung:Pen. nomor 0124/Padt.P/2015/PA Bjm Hal. dari 10 halaman.Nama : Adam Wendriyandi bin Iwan DehenTanggal lahir : 08 Desember 1997 (umur 17 tahun, 3 bulan)Agama : IslamPekerjaan : Tidak bekerjaAlamat di Jalan Pengambangan RT.08 Kelurahan Pengambangan,Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.dengan calon isterinya :Nama : Sulastri binti SuhardiUmur : 16 tahun (06 Maret 1999)Agama : IslamPekerjaan : Belum bekerjaAlamat di : Jalan Hikmah Banua Komplek Citra
    Menetapkan memberi izin (dispensasi) kepada Anak Pemohon yang bernama(Adam Wendriyandi bin Iwan Dehen) untuk melaksanakan pernikahan denganseorang perempuan yang bernama (Sulastri binti Suhardi) ;3.
    bahwa Pemohon telah meneguhkan dalildalil permohonannyadengan alatalat bukti tertulis yang telah bermeterai cukup dan formal dapatdijadikan alat bukti untuk memutus perkara ini;Menimbang, bahwa Pemohon juga menghadirkan dua orang saksi yangmemberikan keterangan di bawah sumpah dan keterangan saling bersesuaian,sehingga dapat pula dijadikan dasar memutus perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telahditemukan fakta sebagai berikut:Bahwa, anak Pemohon yang bernama Adam Wendriyandi
    bin Iwan Dehen,telah berusia 17 tahun 3 bulan;Bahwa, anak Pemohon yang bernama Adam Wendriyandi bin Iwan Dehentersebut sudah melamar dan sangat akrab dengan seorang perempuan yangbernama Sulastri binti Suhardi serta untuk menghindari halhal yang tidakdiinginkan, Pemohon sebagai ayah kandungnya berupaya menikahkananaknya tersebut akan tetapi maksud Pemohon tersebut ditolak oleh KUAyang bersangkutan karena anak Pemohon belum mencapai usia 19 tahun danternyata calon istrinya telah hamil kurang lebih
    ) sampaidengan (4) Kompilasi Hukum Islam, dan meskipun anak Pemohon baru berusia 17tahun 3 bulan namun karena calon istrinya telah berumur 16 tahun dan telah hamil diluar nikah lebih kurang 3 bulan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwapermohonan Pemohon beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan PeraturanPerundangUndangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan memberikan dispensasikepada anak Pemohon (Adam Wendriyandi