Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 56/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 19 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Rocky Sirait,SH
Terdakwa:
WELFRI SIHOMBING
65
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Welfri Sihombing, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa