Ditemukan 1 data
Terdakwa:
WELFRIN SABANDAR
64 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa WELFRIN SABANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa:
WELFRIN SABANDARNama lengkap : WELFRIN SABANDAR.2. Tempat lahir : Passo.3. Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 1 Oktober 1998.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Desa Passo Belang Mall ACC,Kec bagualaKota Ambon.7. Agama : Kristen Protestan.8. Pekerjaan : Tidak ada.Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:a.Penyidik, sejak tanggal 17 Juli 2020 sampai dengan tanggal 5 Agustus2020 ;.
Menyatakan Terdakwa WELFRIN SABANDAR, terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3663 ayat (1)ke3 dan 4 KUHP;2. Menjatuhkan pidana teerhadap terdakwa WELFRIN SABANDAR denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dus laptop Accer dirampas untukdimusnahkan;4.
yang disampaikan secaralisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringananhukumanSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM110Ambon/09/ 2020, sebagai berikut:Bahwa, terdakwa WELFRIN
menjadi korban pencurian tersebutadalah Bapak CUNDO SUBHAN ARJONO,SH, sedangkan yangmenjadi pelakunya adalah terdakwa bersama saksi dan Sdr GilbertSabandar;Bahwa barang yang dicuri adalah laptop merkacer;Bahwa kami bertiga melakukan pencuriandengan cara saksi berdiri di Samping rumah untuk melakukanpengawasan lingkungan dan kedua teman saksi yaitu terdakwa danGilbert Sabandar masuk kedalam rumah melawati pintu belakang;Bahwa awalnya kedua teman saksi yang adalahadik kakak yaitu Gilbert Sabandar dan Welfrin
Menyatakan Terdakwa WELFRIN SABANDAR tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.