Ditemukan 1 data
PONDI
35 — 16
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Welumi telah meninggal dunia di Kendari pada tanggal 4 Juni 2011;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian tersebut kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, agar diterbitkan Akta Kematian untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);