Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN TENGGARONG Nomor 254/Pid.Sus/2022/PN Trg
Tanggal 31 Agustus 2022 — Terdakwa: MISWANTO ALIAS WEMBE BIN MURSID
175
  • Menyatakan Terdakwa Miswanto Alias Wembe bin Mursid, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Terdakwa:MISWANTO ALIAS WEMBE BIN MURSID
Register : 20-06-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PN TENGGARONG Nomor 255/Pid.Sus/2022/PN Trg
Tanggal 31 Agustus 2022 — Penuntut Umum: RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H. Terdakwa: HERI SUMARNA ALIAS MAMAD BIN RAMLAN
2711
  • 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari selang plastic 2 (dua) buah plastic klip warna beningDikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Miswanto Alias Wembe Bin Mursid6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).