Ditemukan 2 data
14 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Anak Kandung Pemohon yang bernama Fadilla Nisha Oksadian Binti Memvie Oksadian Alias Wemvie Oksadian untuk menikah dengan calon Suaminya yang bernama Jodi Saputra Bin Husni Tamrin di Wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ;
3. Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan
Agama Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, untuk menyelenggarakan akad nikah Fadilla Nisha Oksadian Binti Memvie Oksadian Alias Wemvie Oksadian dengan seorang laki-laki bernama Jodi Saputra Bin Husni Tamrin;
4.
22 — 10
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Wemvie Oksadian bin Badaruddin Zen) terhadap Penggugat (Mardiana Susanti binti Sukri Pulungan);
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah Rp 295.000,- ( dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).