Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PA BENGKULU Nomor 35/Pdt.P/2021/PA.Bn
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
147
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    1. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Anak Kandung Pemohon yang bernama Fadilla Nisha Oksadian Binti Memvie Oksadian Alias Wemvie Oksadian untuk menikah dengan calon Suaminya yang bernama Jodi Saputra Bin Husni Tamrin di Wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ;

    3. Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan

    Agama Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, untuk menyelenggarakan akad nikah Fadilla Nisha Oksadian Binti Memvie Oksadian Alias Wemvie Oksadian dengan seorang laki-laki bernama Jodi Saputra Bin Husni Tamrin;

    4.

Register : 23-09-2022 — Putus : 04-10-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PA BENGKULU Nomor 857/Pdt.G/2022/PA.Bn
Tanggal 4 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2210
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Wemvie Oksadian bin Badaruddin Zen) terhadap Penggugat (Mardiana Susanti binti Sukri Pulungan);

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah Rp 295.000,- ( dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).