Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PT PAPUA BARAT Nomor 24/PID/2023/PT.MNK
Tanggal 31 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum I : Jaksa Sanda Wiarhan Yahya Gultom.S.H
Terbanding/Terdakwa : HENGKY WERMUNA
931
  • Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan ;

    M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kaimana Nomor 9/Pid.B/20223/PN Kmn, tanggal 12 Februari 2023 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
    3. Menyatakan Terdakwa HENGKY WERMUNA
    tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair;
  • Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
  • Menyatakan Terdakwa HENGKY WERMUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENGKY WERMUNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan;
  • Pembanding/Penuntut Umum I : Jaksa Sanda Wiarhan Yahya Gultom.S.H
    Terbanding/Terdakwa : HENGKY WERMUNA
Register : 04-04-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN Kaimana Nomor 9/Pid.B/2023/PN Kmn
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
1.Jaksa Sanda Wiarhan Yahya Gultom.S.H
2.Henry siahaan
Terdakwa:
HENGKY WERMUNA
10016
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HENGKY WERMUNAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
    3. Menyatakan Terdakwa HENGKY WERMUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
    4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENGKY
    WERMUNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Bambu berwarna kuning dengan panjang 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) meter;
    • 1 (satu) buah Potongan batang besi mata tombak jenis kalawai
      Penuntut Umum:
      1.Jaksa Sanda Wiarhan Yahya Gultom.S.H
      2.Henry siahaan
      Terdakwa:
      HENGKY WERMUNA