Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 874/Pdt.G/2023/PA.Pkb
Tanggal 1 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
43
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di depan sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Saean Bin Kasnur) terhadap Penggugat (Warmuna Binti Daim);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).