Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 355/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.KETUT ARI SANTINI,SH.
2.BAIQ IRA MAYASARI,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
1.MUR BAYANTO Alias MUR
2.FITRIAWAN Alias FIT
3.MUHAMAD EDI SUPIANDI
2717
  • tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keaadan Memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 unit monitor merk wernws