Ditemukan 3 data
56 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAYAN WETEM., II. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA;;
28 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAYAN WETEM,; I WAYAN SWEDA,
P U TUS ANNomor : 2913 K/PDT/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :WAYAN WETEM, beralamat Banjar Banyubiru, DesaBanyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali,dalam hal ini memberi kuasa kepada : I MADE DWISUPARTA, S.H., Advokat/Pengacara, berkantor padaYAMADIPHATI Law Office, beralamat di Komplek PertokoanKertawijaya Blok D.3 Jalan Diponegoro Denpasar, berdasarkanSurat
No. 2913 K/Pdt/2012Nomor 5326/1982, luas 2845 M2, atas nama Wayan Wetem (Penggugat,dengan batasbatas tanah seperti tersebut dalam surat gugatan ;Bahwa Penggugat tidak mengetahui ada orang yang mengakumempunyai dan menempati tanah sengketa yakni Tergugat, karena sebelumdilakukannya jual beli antara Penggugat dengan I Putu Wiyasa, pernahdilakukan pengecekan lokasi dan ternyata di atas tanah sengketa tidak adaorang yang menempatinya ;Bahwa setelah Penggugat mengetahui ternyata ada orang lain yangmenempati
Penggugat berusaha secarabaikbaik untuk mendekati Tergugat dan menanyakan apa alas hak Tergugatmenampati tanah sengketa tersebut ;Bahwa setelah beberapa kali Penggugat melakukan pendekatanterhadap Tergugat, ternyata Tergugat tidak punya alas hak yang sah untukmenempati tanah sengketa, bahkan kemudian Penggugat mengetahui di atastanah sengketa telah terbit 3 (tiga) buah sertifikat hak milik, yaitu :1 Sertifikat Hak Milik No. 209/Desa Yeh Sumbul, yang terbit tanggal 13Januari 1983, atas nama Wayan Wetem
Penggugat untukmembatalkan jual beli tanah sengketa dari Ni Nyoman Wandri kepadaI Putu Wiyasa dan dari I Putu Wiyasa kepada Penggugat (PemohonKasasi) akan tetapi judex facti Pengadilan Tinggi Denpasar telahmembatalkan jual beli tanah sengketa tersebut sebagaimana dalampertimbangan hukumnya halaman 8 yang intinya menyatakan jual belitanah sengketa dari Ni Nyoman Wandri kepada I Putu Wiyasadinyatakan tidak sah dan batal demi hukum sehingga mutasi sertifikattanah sengketa dari I Putu Wiyasa kepada Wayan Wetem
Sehingga pertimbangan judex facti/PengadilanTinggi yang menolak gugatan Penggugat sudah tepat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pulaternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi: WAYAN WETEM tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Penggugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Penggugat dihukummembayar biaya perkara dalam
24 — 15
I WAYAN SWEDA disebut sebagai PEMBANDING/TERGUGAT M E L A W A N WAYAN WETEM disebut sebagai TERBANDING/PENGGUGAT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara : WAYAN SWEDA ,WAYAN WETEM ,umur 70 tahun, Alamat di Desa Yeh Sumbul,Kecamatan Mendoyo, KabupatenJembrana Bali, dalam hal ini memberikankuasa kepada : SUPRIYONO,SH. , KETUT SATRA = AEKURATA, SH.pekerjaan Advokat berkantor di JalanYudistira No. 17 Negara Bali, berdasarkansurat kuasa khusus