Ditemukan 6 data
20 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
(panjang + 115,80 m xlebar + 84,15 m) dengan batas batas sebagai berikut:Sebelah utara perbatasan dengan tanah Yulita Kai Buti danMartinus Bere Buti;Sebelah selatan perbatasan dengan tanah Patrisius Mau Rai;Sebelah timur perbatasan dengan tanah Yakobus Mau Leo;Sebelah barat perbatasan dengan tanah Hubertus MaliMau dan Frans MauButi;di lokasi Tapo Bote, Dusun Weutu, Desa Umaklaran, KecamatanTasifeto Timur, Kabupaten Belu, selanjutnya disebut sebagaitanah sengketa;Bahwa tanah sengketa telah dikuasai
(panjang+ 115,80 m x lebar + 84,15 m) dengan batas batassebagai berikut:Sebelah utara perbatasan dengan tanah Yulita Kai Butidan Martinus Bere Buti;Sebelah selatan perbatasan dengan tanah Patrisius MauRai;Sebelah timur perbatasan dengan tanah Yakobus MauLeo;Sebelah barat perbatasan dengan tanah Hubertus Mali MauHal. 6 dari 15 hal.Put.No. 2336K/Pdt/2009dan Frans Mau Buti;Yang terletak di lokasi Tapo Bote, Dusun Weutu, DesaUmaklaran, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu;3.
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Kantor Cabang Atambua
Tergugat:
Vincentius Nai Kei
98 — 19
Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk Kantor CabangAtambua, berdasarkan Surat Kuasa NomorB.714.GSKCXI/MKR/08/2021 tertanggal 13Agustus 2021, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT;Lawan:Nama lengkap : Vincentius Nai Kei, Pemegang KTP NO :5304022212850002,Jenis Kelamin:LakiLaki, Tempat TinggalDusun Weutu Rt 001 Rw 001, Desa UmaklaranKecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu,Pekerjaan :Petani/Pekebun, Selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan
Petrus Mau Pelu
20 — 19
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan tempat lahir dan tahun lahir Pemohon Petrus Mau Pelu semula lahir di Tiarlelo Atsabe 21 Agustus 1966 dirubah menjadi yang benar adalahlahir di Weutu
dalam Kutipan Buku Permandian Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat lahir dan Tahun Lahir Pemohonpada Kartu Keluarga (KK) No.5304021012061334 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304022108660001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama PETRUS MAU PELU, Lahir di Tiarlelo Atsabe, 21 Agustus 1966 untuk dirubah menjadi Nama PETRUS MAU PELU, Lahir di Weutu
12 — 1
Penetapan No.124/Pdt.P/2016/PA.Rks.osaid) aid faveasil) corories susie sarnveccioa ise modzgisvieM SDmeleone) BOGE Medgueanely onsy Gis ald asin U roriomed regreponMiuLe ABISINBSSA GrespA nezuil iomnsA deyellw ib SOOL jor oCrtneonouclert shin coerlomea9d asb i soriomoe9 sbeceud aswisithe col 4SSA WEUTU IGA ee ANA isieoned iswenrsl sasced juuseis: nsniwesisaegy welso maiec inisoib dvinu osded tormqucsaA .onedee mplemnnosHdio vidrty riaaieioeeioBysid 1ydmsin Nuidu WU nororie 4 mah foros soscad neinadsdaman
30 — 12
Bahwa Agnes Bui Teu sekeluarga datang kembali ke Leitas pada tahun1999 sebagai akibat kembali pecahnya perang saudara di Timor Timurpasca referendum, olah karena itu sudah ada ganti rugi atas rumah dantanahnya, Agnes Bui Teu sekeluarga terpaksa tinggal denganmenumpang di lokasi Weutu Desa Umaklaran Kecamatan Tasifeto Timur,terkhir pinda pagi dan menetap di lokasi Trans Salore hingga meninggaldunia di sana, tanoa pernah mengklaim hak atas tanah sengketa;.
72 — 23
Bahwa Agne s Bui Teu sekeluarga datang kembali ke Leitas pada tahun1999 sebagai akibat kembali pecahnya perang saudara di Timor Timurpasca referendum, olah karena itu sudah ada ganti rugi atas rumah dantanahnya, Agnes Bui Teu sekeluarga terpaksa tinggal dengan menumpangdi lokasi Weutu Desa Umaklaran Kecamatan Tasifeto Timur, terkhir pindapagi dan menetap di lokasi Trans Salore hingga meninggal dunia di sana,tanpa pernah mengklaim hak atas tanah sengketa;9.