Ditemukan 1 data
Terdakwa:
WHEELY TINARHA Bin SULATIN
18 — 8
Menyatakan Terdakwa Wheely Tinarha Bin Sulatin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Terdakwa:
WHEELY TINARHA Bin SULATIN