Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 81/PDT.P/2015/PN.Sgr
Tanggal 22 Oktober 2015 — PARA PEMOHON - I PUTU SWASTIKA - NI KETUT SUARNITI
4322
  • Menyatakan hukum bahwa anak yang bernama Ni Putu Ewiek Wiarsini Pri Wahyuni Andari, perempuan, lahir di Tegallenga pada tanggal 7 Januari 1989 yang telah diangkat dan diupacarai tiga bulanan dan upacara meperas secara adat dan Agama Hindu di Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang dipuput oleh Jero Mangku Ketut Teken pada tanggal 16 Mei 2008 adalah sah secara hukum sebagai anak angkat dari Para Pemohon;3.
    AK 8390089670 tanggal 4 Maret 2014;Halaman dari 13 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 81/Pdt.P/2015/PN.SgrBahwa perkawinan Para Pemohon sampai sekarang ini belum melahirkan anak atau belummempunyai keturunan;Bahwa oleh karena Para Pemohon berkeinginan untuk mempunyai anak maka ParaPemohon sepakat untuk mengangkat anak yang bernama Ni Putu Ewiek Wiarsini PriWahyuni Andari, lahir pada tanggal 7 Januari 1989, anak kandungnya pasangan suamiistri Made Sude Sember dengan Komang Ayuningsih;Bahwa bapak kandung
    Ni Putu Ewiek Wiarsini Pri Wahyuni Andari, bernama Made SudeSember adalah saudara atau adik kandung dari pada Pemohon;Bahwa Ni Putu Ewiek Wiarsini Pri Wahyuni Andari, Para Pemohon sudah mengasuhnyasejak lahir tepatnya pada tanggal 7 Januari 1989 dan telah membuatkan upacara tigabulanan, juga uapacara meperas, pengagkatannya secara adat yang dipuput oleh JeroMangku Ketut Pasek pada tanggal 16 Mei 2008 bertempat dirumah Para Pemohon;Bahwa demi kelangsungan dari pada kehidupan anak tersebut disamping
    Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dalam waktu yang tidak terlalulama setelah mendapat penetapan hari sidang berkenan memanggil Para Pemohon untukdisidangkan, setelah memeriksa dan mengadili Permohonan Para Pemohon berkenanmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1 Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;2 Menyatakan hukum bahwa anak yang bernama Ni Putu Ewiek Wiarsini PriWahyuni Andari, lahir pada tanggal 7 Januari 1989 dan telah membuatkanupacara tiga bulanan, juga
    1994 secara adat dan Agama Hindu diBuleleng;Bahwa setahu saksi dari pernikahan Para Pemohon belummempunyai keturunan;Bahwa setahu saksi pengangkatan anak yang dilakukan oleh ParaPemohon yaitu pada tanggal 16 Mei 2008 secara Adat dan AgamaHindu yang dibuatkan upacara tiga bulanan dan upacara meperas didirumah Para Pemohon yang dipuput oleh Jero Mangku KetutTeken;Bahwa saksi mengetahui pengangkatan anak tersebut dari ceritaPara Pemohon;Bahwa anak yang diangkat oleh Para Pemohon bernama Ni PutuEwiek Wiarsini
    yangdiangkatnya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Pemohon membenarkannya;Menimbang, bahwa selain itu telah pula didengarkan keterangan dari orang tua kandunganak yang diangkat yaitu Made Sude Sember yang pada pokoknya telah memberikan keterangansebagai berikut:e Bahwa Made Sude Sember menikah dengan Komang Ayuningsihpada tanggal 15 Mei 1989, di Desa Kalisada secara adat danAgama Hindu;e Bahwa dari hasil pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) oranganak dan Ni Putu Ewiek Wiarsini
Register : 28-12-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mtr
Tanggal 11 Januari 2022 — Terdakwa
9828
  • dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan di LPKA Kelas II Lombok Tengah;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Anak tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) buah Berangkas Merk Crhisbow berwarna merah

    Dikembalikan kepada kepada saksi Ni Ketut Ayu Wiarsini

    LombokBarat atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil barang sesuatuberupa 1 (satu) buah brangkas merk Crishbow warna merah berisisejumlah uang Rp 1.826.000 (satu juta delapan ratus dua puluh enam riburupiah, 1 (satu) berkas nota pengeluaran dan pemasukan barang, 1 (satu)buah kartu ATM BCA Cabang Mataram seluruhnya atau sebagianmerupakan kepunyaan orang Iain yaitu milik Ni Ketut Ayu Wiarsini denganmaksud untuk dimiliki secara
    Saksi NI KETUT AYU WIARSINI dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani sertabersedia memberikan keterangan yang benar dipersidangan; Bahwa saksi tidak kenal dengan para anak dan tidak memilikihubungan keluarga serta pekerjaan dengan para anak; Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungandengan masalah pencurian yang dilakukan oleh Para Anak; Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Me!
    membuka ruko karenaHalaman 5 dari 16 Putusan Nomor 30/Pid.SusAnak/2021/PN MtrSaksi membawa kunci ruko kemudian pada saat Saksi hendak membukagembok harmonica ruko namun gembok sudah tidak ada kemudian Saksimasuk kedalam Ruko dan melihat beberapa lemari meja sudah dalamkeadaan rusak bekas congkelan dan barang berupa berangkas hilang,selain itu banyak notanota di robek dan beberapa paket barang di rusaksetelah Saksi melihat hal tersebut Saksi langsung menghubungi bosSaksi yang bernama NI KETUT AYU WIARSINI
    Lombok Barat telah mengambil barang sesuatu berupa 1(satu) buah brangkas merk Crishbow warna merah berisi sejumlah uang Rp1.826.000 (satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah, 1 (Satu)berkas nota pengeluaran dan pemasukan barang, 1 (satu) buah kartu ATMBCA Cabang Mataram seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaanorang lain yaitu milik Ni Ketut Ayu Wiarsini dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih denganbersekutu, dalam sebuah rumah atau
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu ) buah Berangkas Merk Crhisbow berwarna merahDikembalikan kepada kepada saksi Ni Ketut Ayu Wiarsini;6. Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 olehHiras Sitanggang, S.H.
Register : 28-10-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 02-05-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 427/Pid.B/2014/PN Mtr
Tanggal 5 Maret 2015 — - ANDI INDAH ANDRIATI
5534
  • KETUT WIARSINI dengan Simpanan Berjangka pada Koperasi Tresna Asih No.2012/01/080.3. Drs.H.MUH.NAIM dengan Simpanan Berjangka pada Koperasi Tresna Asih No.2014/01/061.4. Hj.SITI RAMDANIAH dengan Simpanan Berjangka pada Koperasi Tresna Asih No.2012/03/003.5. NI NENGAH PUTU KUSUMAWATI dengan Simpanan Berjangka pada KoperasiTresna Asih No. 2010/08/034.6. MUHSININ, dengan Simpanan Berjangka pada Koperasi Tresna Asih No.2013/12/032.7.
    Saksi Ketut Wiarsini, menerangkan sebagai berikut :Bahwa yang saksi ketahui tentang Koperasi Distribusi Sandang Pangan(KDSP) Tresna Asih adalah merupakan koperasi yang melayani simpanpinjam seperti tabungan dan tabungan berjangka atau deposito, yangberalamat di JIn.
    ,saksi Ketut Wiarsini, saksi Mulyadi, saksi I Made Jelantik, S.P., dan saksi I Nengah Sudarita,bahwa benar mereka adalah sebagian dari nasabah atau penabung atau pendeposan yang telahmenyimpan dananya di KSDP Tresna Asih dalam bentuk tabungan, tabungan berencanamaupun simpanan berjangka, yang pada awalnya pembayaran bunga atas simpanannyatersebut berjalan lancar, namun sejak akhir Tahun 2013 pembayaran bunganya tidak lancar,bahkan sejak Februari 2014 dana yang disimpan oleh para nasabah baik dalam