Ditemukan 1 data
13 — 6
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon 1 dan Pemohon II bernama Wiartika Sari binti Tasiwan untuk menikah dengan seorang laki laki bernama Mohammad Abdurrohim bin Arsim alias Asim;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.335.000,00 ( tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);