Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN MATARAM Nomor 191/PID.B/2013/PN.MTR
Tanggal 18 Juni 2013 — - I WAYAN WIARDIKA
308
  • Menyatakan Terdakwa I WAYAN WIARDIKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I WAYAN WIARDIKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan ;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WAYAN WIARDIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7.
    - I WAYAN WIARDIKA
    Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 27 Mei 2013 s/d tanggal 25 Juni2013 ;terdakwa menerangkan dalam perkara ini ia tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram tanggal 27 Mei 2013 No.191/PID.B/2013/PN.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkaraini ;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram tanggal 27 Mei 2013 No.191/PID.B/2013/PN.MTR tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara atas nama terdakwa I WAYAN WIARDIKA
    beserta seluruhlampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan Berupa ;3 (tiga) buah proyektor masingmasing Merk Thosiba warna hitam, Merk Infocuswarna hitam dan Merk Sony warna Putih ;1 (satu) buah tang ;1 (satu) buah pisau dapur ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.3.Menyatakan terdakwa I WAYAN WIARDIKA terbukti secara sah
    dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 363 Ayat (1) ke5 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WAYAN WIARDIKA berupa pidana penjaraselama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah terdakwa tetap untuk ditahanMenyatakan barang bukti berupa :3 (tiga) buah proyektor masing masing merk Thosiba warna hitam, merk infocuswarna hitam dan merk Sony warna putih.1
    Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut tidak mengajukanpembelaan secara tertulis maupun secara lisan dan hanya memohon keringan hukuman sertamenyesali segala perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 Mei 2013Nomor.Reg.Perk:PDM102/MATAR/05/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Primair :Bahwa terdakwa I WAYAN WIARDIKA pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013sekitar jam 23.00
    Menyatakan Terdakwa I WAYAN WIARDIKA tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I WAYAN WIARDIKA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yangmemberatkan ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I WAYAN WIARDIKA oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;5.