Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IDA MADE WIARDITA alias GADOH
28 — 16
- Menyatakan terdakwa Ida Made Wiardita Alias Gadoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
Terdakwa:
IDA MADE WIARDITA alias GADOH