Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN Mtr
Tanggal 5 April 2023 —
Terdakwa:
IDA MADE WIARDITA alias GADOH
2816
    1. Menyatakan terdakwa Ida Made Wiardita Alias Gadoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.

    Terdakwa:
    IDA MADE WIARDITA alias GADOH