Ditemukan 2 data
7 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Ayom Wibiarso bin Giyanto) terhadap Penggugat (Siska Alam Perdana binti Somaji Tirtono);
- Menetapkan seorang anak bernama Senna Galih Wibiarso bin Ayom Wibiarso, lahir tanggal 8 Mei 2022, berada di bawah Hadlanah Penggugat
Tergugat (ayahnya) untuk melihat dan ataupun dalam waktu tertentu dapat mengajak anak tersebut dalam rangka mencurahkan kasih sayang seorang ayah terhadap anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mutah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang harus dibayar sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
- Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat nafkah seorang anak yang bernama Senna Galih Wibiarso
bin Ayom Wibiarso minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10% dalam setiap pergantian tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan perubahan identitas Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, perijinan dan pelayanan publik lainnya setelah Tergugat memenuhi isi diktum nomor 5 dan nomor 6 diatas
14 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat(Iwan Wibiarso bin Suparto) terhadap Penggugat (Silfia Novitasari binti Sore);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.184.000,00 (satu juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah);