Ditemukan 2 data
ROBERTUS DAVID MAHENDRA
Terdakwa:
ADIKA PRASETYAWATI Binti IRVAN WIKIARSO
310 — 276
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ADIKA PRASETYAWATI Binti IRVAN WIKIARSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun melakukan transmisi suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan
Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADIKA PRASETYAWATI Binti IRVAN WIKIARSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Penuntut Umum:
ROBERTUS DAVID MAHENDRA
Terdakwa:
ADIKA PRASETYAWATI Binti IRVAN WIKIARSO
8 — 1
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi ijin kepada Pemohon (Sodik bin Karnali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Adika Prasetya binti Irvan Wikiarso) di hadapan sidang Pengadilan Agama Majalengka;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar