Ditemukan 5 data
1.WICIH SUWARSIH
2.NAJIB KOMARUDIN
20 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon : WICIH SUWARSIH dan NAJIB KOMARUDIN, selaku orang tua, bertindak untuk dan atas nama anaknya yang masih berusia dibawah umur yang bernama : MONIKA DESI ANDIRA, Perempuan, Lahir di Karawang pada tanggal 23 Desember 2007 untuk menjual sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, terurai dalam
Pemohon:
1.WICIH SUWARSIH
2.NAJIB KOMARUDIN
12 — 0
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Sadum bin Salun ) dengan Pemohon II ( Wicih binti Awin ) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 1982 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang;
- Membebankan
7 — 3
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (AGUS AHMAD JAELANI bin HERMAN) terhadap Penggugat (WICIH binti SAKIM) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
8 — 4
PUTUSANNomor 1243/Pdt.G/2018/PA.CkrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusandalam perkara cerai gugat antara:PENGGUGAT , Tempat tanggal Lahir di Jakarta, 07 Oktober 1976, Umur 42tahun, NIK:3172024710760004, agama Islam, PendidikanTerakhir SLTP, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal denganrumah kakak a.n Ibu Wicih di ALAMAT .
5 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Tolih bin Juhar) dengan Pemohon II (Wicih binti Caswan) yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 1987 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk