Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PA KAJEN Nomor 340/Pdt.P/2022/PA.Kjn
Tanggal 25 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
212
  • Menyatakan almarhumah Endang Ristriani binti Aboerrani sebagai pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 Januari 2021 Masehi;
  • Menetapkan, bahwa Para Pemohon berhak atas harta peninggalan berupa tabungan dan Deposito di Bank BCA KCU Pekalongan atas nama Endang Ristriani;
  • Menetapkan ahli waris yang berhak dari pewaris Endang Ristriani binti Aboerrani adalah sebagai berikut:
    • Pande Putu Riecky Surya bin Pande Made Sumartaya;
    • Pande Made Risha Widagraha