Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1672/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ANYK KURNIASIH, SH
Terdakwa:
JULI ADI UMAR als JUNA bin BARJONO
17663
  • penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan Barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) lembar bukti chek in hotel DGren an Agus Salim dengan nomor kamar 208 dan 302 dengan harga sebesar

    Rp.561.000,- (lima ratus enam puluh satu rupiah) milik Sdr Ketut Widarmanta

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar bukti chek in hotel DGren an Agus Salim dengan nomorkamar 208 dan 302 dengan harga sebesar Rp.561.000, (lima ratusenam puluh satu rupiah) milik Sdr Ketut Widarmanta. 1 (Satu) lembar bukti transfer tunai uang sebesar Rp.3.400.000, (tigajuta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA an Juli Adi Umar Als Junadari Sdr Andri Eka Saputra.1 (satu) buah kondom merk Sutra milik sdr Dian Puji Pangestu AlsMawar. 1 (Satu) lembar ATM BC milik Juli di Umar Als Juna
    Bin Suyono dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 17.30wib saksi telah melakukan penangkapan terhadap saksi Dara Als Desi Ayu,saksi Mawar Als Dian Puji, , Saksi Ketut Widarmanta, saksi Hendri(Keduanya Under cocer) dan terdakwa di hotel DGren Jalan Letna JenderalSuprapto Bandar Lampung; Bahwa saksi mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidanaperdagangan orang (human Trafficking) di hotel DGren dari tim lidik anggotaPolri
    Medisa Bin Nasution dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 17.30wib saksi telah melakukan penangkapan terhadap saksi Dara Als Desi Ayu,saksi Mawar Als Dian Puji, saksi Ketut Widarmanta, saksi Hendri (KeduanyaUnder cover) dan terdakwa di hotel DGren Jalan Letnan Jenderal SupraptoBandar Lampung; Bahwa saksi mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidanaperdagangan orang (human Trafficking) di hotel DGren dari tim lidik
    Saksi Hendri Yanto Bin Misron dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa pada awalnya saksi bersama dengan saksi Andri Eka dan saksiKetut Widarmanta melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidanaperdaganga orang yang dilakukan oleh terdakwa; Bahwa yang melakukan komunikasi Intens dengan terdakwa adalahsaksi Andri; Bahwa selanjutnya saksi Andri melakukan chat Whatsapp denganterdakwa bahwa terdakwa bisa menawarkan dan menghadirkan wanita aniani milknya untuk berkencan dengan
    tamu lakilaki; Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Ketut Widarmanta kemudianberkoordinasi dengan saksi Andri Eka serta saksi Andri Eka kemudianmenyuruh saksi dan saksi Ketut untuk stanby di kamar hotel DGren nomor208 dan sakis Ketut di kamar 302; Bahwa tidak lama saksi standby dikamar tidak lama kemudian sekirapukul 17.00 wib datang terdakwa dengan membawa perempuan mengakubernama Mawar Als Dian Pangestu ke kamar saksi untuk melakukanhubungan badan layaknya suami istri; Bahwa selanjutnya terdakwa