Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2016 — Putus : 15-12-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 26-K/PMT.III/AD/XI/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — TEJO WIDHURO, S.Sos, M. Si, Letkol Arm NRP 11960042510674
15979
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Tejo Widhuro, S.Sos., M.Si, Letkol Arm NRP 11960042510674, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penyalahgunaan kekuasaan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan.
    TEJO WIDHURO, S.Sos, M. Si, Letkol Arm NRP 11960042510674
    SALINANPENGADILAN MILITER TINGGI IllSURABAYA PUTUSANNomor : 26K/PMT.IIl/AD/X1/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya, yang bersidang di Sidoarjo dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat / NRPJabatanKesatuan: TEJO WIDHURO, S.Sos, M.
    kepada Saksi atau Pelda Andik Sudaryantoagar diakalakali dibuatkan Surat Perintah dan Surat PerintahPerjalanan Dinas untuk kelengkapan WABKU, sehinggawalaupun para Danramil tidak pernah melakukan perjalanandinas dalam Triwulan bisa mendapatkan dana BPD, dandalam hal ini Saksi sebagai Pasipers dalam membuat SuratPerintah dan Surat Perintah Dinas akalakalan tersebut hanyamenjalankan perintah dari Terdakwa selaku Dandim 0808;bahwa tentang Dana BPD yang disalahgunakan oleh Dandim0808 Letkol Arm Tejo Widhuro