Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1073/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
WIDIANDRI PRASETYO BIN SUMIDI
205
  • Penuntut Umum:
    ERMA OCTORA, SH
    Terdakwa:
    WIDIANDRI PRASETYO BIN SUMIDI
    Menyatakan terdakwa WIDIANDRI PRASETYO BIN SUMIDI, terbuktibersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana yang tanpahak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan1, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika (dakwaan kesatu)2.
    Utr.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia Terdakwa WIDIANDRI PRASETYO bin SUMIDI pada hariKamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juni 2019, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2019, bertempat di sekitar Volker Tanjung Priuk Jakarta Utara, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukumPengadilan Negeri Jakarta
    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan Narkotika Golongan secara tanpahak atau melawan hukum atau tidak memiliki Surat ijin dari pihak yangberwenang atau instansi terkait lainnya.wonn Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKedua Bahwa ia Terdakwa WIDIANDRI PRASETYO bin SUMIDI pada hariSabtu tanggal
Putus : 27-09-2010 — Upload : 18-03-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 737 / Pid.B. /2010 /PN.Sda.
Tanggal 27 September 2010 — SITI CHUSNUL KHOTIMAH
152
  • Menyatakan barang bukti berupa:- I (satu) lembar selimut motif bunga, I (satu) kaos Warna kuning dikembalikan kepada yang berhak DIYAH TEKTI WIDIANDRI6. Membebakan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
    kamar lemasiri tidak dikunci, kKemudian terdakwa membuka lemariterus mengambil uang dilemari sebesar Rp. 3.000.000, didompet lemaritersebut selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 April 2010 saksi barumengetahui kalau uang itu hilang, saksi berusaha mencari denganmenghubungi HP Terdakwa tetapi tidak pemah nyambung kemudian padatanggal 09 Juni 2010 saksi DIYAH YEKTI WIDIANDRI minta bantuan padasaksi TRI YUDO berpurapura mencan pembantu dengan menelpon nomorHP terdakwa dan janji bertemu di jalan raya
    Waru;Selanjutnya saat terdakwa muncul dijalan raya waru tersebut saksi DIYAHYEKTI WIDIANDRI yang menemui terdakwa SIT CHUSNUL KHOTIMAHkemudian menanyakan uang saksi yang hilan.
    Setelah terdakwa ditanya saksiDIYAH YEKTI WIDIANDRI terdakwa mengaku uang tersebut telah habisdipergunakan kebutuhan seharihari diantara membeli 1 (satu) selimut dan (satu) kaos Warua kuning dan pulsa HP;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal362 KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan dan atas pertanyaan Mejelis terdakwa tidakmengajukan keberatan/Eksepsi.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi yang dipersidangan memberikan
    Saksi DIYAH YEKTI WIDIANDRI menerangkan;Saksi telah kehilangan uang sebesar RP. 3.000.000, sebelum hilang uangtersebut diletakan didompet Warua hitam dalam almari didalam kamar tidurdepan;Kejadian Pencurian terjadi pada hari sabtu tanggal 17 April 2010 sekitar jam09.30 WIB Graha Asri Sukodono Blok AB 29 Desa Pekarungan Kee.Sukodono Kab Sidoarjo;Yang Melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa yang bernama SITICHUSNUL KHOTIMAH sebagai pembantu rumah tangga yang biasamembersihkan (menyapu) kamar saksi
    , kemudian ketika saksi keadaan lupamengunci pintu lemari, maka terdakwa mengambil uang dari dan dalam lemaritersebut;Saksi meminta tolong kepada temannya yang bernama TRI YUDO untukmenghubungi Hpnya dan purapura butuh bantuan pembantu dan janjiketemua di jalan Waru;Waktu janjian tersebut terdakwa datang untuk menemui TRI YUDO kemudianyang datang saksi DIYAH YEKTI WIDIANDRI sehingga terdakwa tidak bisamenghela dan terdakwa dapat ditangkap;2.
Register : 08-03-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 03-05-2023
Putusan PA WONOGIRI Nomor 399/Pdt.G/2023/PA.Wng
Tanggal 3 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
246
  • ., binti SUYATMO);
  • Menetapkan hak asuh anak yang bernama :
    1. TALITA NADIN AJENG WIDIASARI, lahir 21 April 2008 ;
    2. DAVIN FAKHRI WIDIANDRI, lahir 4 Nopember 2012;
    3. INDIRA JASMINE AMIRA ARYAWIDI, lahir 27 Februari 2014;
  • Berada dalam asuhan Penggugat sebagai ibunya dengan tetap memberi akses terhadap Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu, mengajak bermain maupun mencurahkan kasih sayang kepada anak anak tersebut, dengan

Register : 03-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1052/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 8 Desember 2022 — Penuntut Umum:
RACHMAN RAJASA, S.H.
Terdakwa:
1.AKBAR IMAN MAULANA bin SULAIMAN
2.SELVIKI INDRI YANTI binti MUNADI
1411
  • masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti:
  • - 1 dus handphone Samsung A71 warna silver

    - 1 unit handphone Samsung A71 warna silver

    Dikembalikan kepada saksi korban Sdr ANDRI WIDIANDRI

Register : 22-03-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 124/Pid.B/2021/PN Smn
Tanggal 5 Mei 2021 — Penuntut Umum:
EUIS RATNAWATI SH., MH
Terdakwa:
PARDIANTO BIN PAIDO ALM
8811
  • Saksi Ari Widiandri, di bawah sumpah di muka persidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan kekeluargaandengan terdakwa.Bahwa saksi belum pernah datang ke Koperasi Mitra Sentosa danbelum pernah bertemu dengan Terdakwa Pardianto.Bahwa terdakwa Pardianto sama sekali belum pernah datang kerumah saksi dan belum pernah menemui saksi untuk menawarkanpinjaman sejumlah uang diKSP Mitra Sentosa.Bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, saksi sama sekali tidakmeminjam