Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1073/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
WIDIANDRI PRASETYO BIN SUMIDI
206
    1. Menyatakan Terdakwa Windiandri Prasetyo bin Sumidi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I ;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti
    Nama lengkap : Windiandri Prasetyo bin Sumidi ;2. Tempat lahir : Jakarta.3. Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/ 27 Maret 19804. Jenis Kelamin > LakiLaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : JI. Rorotan IX Gg.5 Rt.010/007Kel. Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara.7. Agama Islam : Islam.8.
    Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang;Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat keterangansaksi benar;Menimbang bahwa Penasihat Hukum/terdakwa tidak mengajukan saksiyang meringankan / a de charge;Menimbang bahwa terdakwa Windiandri Prasetyo bin Sumidi dipersidangantelah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa terdakwa telah ditangkap polisi pada hari Kamis tanggal 27 Juni2019 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Lagoa Terusan Gg.!
    Menyatakan Terdakwa Windiandri Prasetyo bin Sumidi tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwatersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.