Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 141/PID/2012/PT-MDN
Tanggal 2 April 2012 — WILIANDRI
115
  • PUTUSANNOMOR : 141/PID/2012/PT.MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara terdakwa:Nama : WILLIANDRI ALIAS CODET.Tempat lahir : Marelan/ Medan Belawan.Umur/ tanggal lahir =: 17 tahun/06 Mei 1994.Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JIn Marelan VII Lingk. V Gg.Keluarga Kel.Tanah EnamRatus Kec.
    PDM16/RP.9/Ep.1/01/2012tanggal 17 Januari 2012 yang pada pokoknya mendakwa Terdakwa yang berbunyisebagai berikut ;DAKWAAN ....DAKWAANKESATU : Bahwa ia Terdakwa WILLIANDRI ALS CODET pada hari SELASA Tanggal13 DESEMBER 2011 sekiara pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktubulan DESEMBER 2011 bertempat di Jalan Pasar I Rel.Gg.Parlik Lk.VII, Kel.TanahEnam Ratus.Kec.Medan Marelan atau disuatu tempat dirumah saksi NURMAWANALS IWAN (dilakukan tuntutan terpisah) atau tempat yang masih termasukdalam
    didapathasil sebagai berikut :Kesimpulan :Dari hasil Analisis BAP HI, pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa barang buktiyang dianalisis milik atas nama WILIANDRI ALS CODET adalah benarmengandung Metamfetamania dan terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 LampiranI UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)UU RI No.35/2009 tentang Narkotika jo Pasal UU No.3 Tahun 1997 tentangPengadilan Anak;ATAUKedua : Bahwa ia Terdakwa WILLIANDRI
Register : 07-05-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN JAMBI Nomor 291/Pid.Sus/2014/PN.Jmb
Tanggal 8 Juli 2014 — M. SUHAIMI
2615
  • SAIPUL Als IPUL Bin M.SYARIF dengan mengatakan kepada saya kau tunggu disini kagek abang jemputlagi lalu saya jawab siap bang, sekira pukul 17.30 wib setelah BRIPKA WILLIANDRI pergi meninggalkan rumah sdr. SAIPUL Als IPUL Bin M. SYARIF, taklama kemudian BRIPKA WILLI ANDRI kembali sms saya yang isinya Der, kautunggu disitu dulu, abang disekitar sinilah, setelah itu sdr, SAIPUL Als IPUL BinM.
    SYARIF menyuruh saya mandi dengan mengatakan mau mandi,mandi lah duluder tetapi saya mengatakan nanti bae lah pak, lalu saya sms BRIPKA WILLIANDRI dengan isinya bang kapan abang mau jemput lagi lalu BRIPKA WILLIANDRI menjawab sms tersebut dengan isi kagek jam setengah 8 (delapan),kemudian sdr, SAIPUL Als IPUL Bin M. SYARIF pergi keruang belakang untukmandi dan saya berdiri berada di pintu depan rumah sdr, SAIPUL Als IPUL Bin M.SYARIF tersebut, setelah sdr, SAIPUL Als IPUL Bin M.
    SYARIFuntuk bertemu istrinya yang melihat sewaktu itu adalah BRIPKA WILLIANDRI Bin MAKMUR dan salah satu tahanan yang bernama Sdr. DERI.Benar, terdakwa mengeluarkan tahanan atas nama SAIPUL Als IPUL Bin M.SYARIF untuk bertemu keluarganya terdakwa tidak izin sama atasan terdakwaserta tidak ada aturan terdakwa dapat bertemu keluarga di rumahnya.Benar, terdakwa SAIPUL Als IPUL Bin M.
Register : 07-05-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 27-10-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 293/Pid.Sus/2014/PN.Jmb
Tanggal 8 Juli 2014 — WILLI ANDRI Bin MAKMUR
3818
  • SYARIFdengan menggunakan motor milik BRIPKA WILLI ANDRI yang berada dirumahBRIPKA WILLI ANDRI tetapi motornya tidak ada dirumah, kemudian BRIPKAWILLI ANDRI mengantarkan saya pulang ke Polda lalu sampai didepan STIKESsaya disuruh BRIPKA WILLI ANDRI naik ojek ke Polda karena BRIPKA WILLIANDRI mengatakan Der, kau duluan lah ke Polda naik ojek, abang nak tukarmotor cari IPUL dan saya dikasih uang sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)oleh BRIPKA WILLI ANDRI lalu saya naik ojek kemudian saya minta diantarkanke
    Bripka WilliAndri Bin Makmur ;e Perkab No. Pol. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah TahananKepolisian Republik Indonesia ;e Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Pengurusan Tahanan di Rutan Polri ;e SKEP/1128/VI/2001 tanggal 5 Juli 2001 tentang Pengangkatan, Penggajian danPenempatan Pertama Bintara Polri an.