Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 273/Pid.B/2021/PN Pbr
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa:
WILLHENDRI Als WILL Bin MAITAR Alm
8332
    1. Menyatakan Terdakwa Willhendri Als Will Bin Maitar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      WILLHENDRI, terkait pengurusun surat-surat perizinan dari Toko Istana Textil dan Mahkota Textil milik Faisal Yunaldo;
    4. 5 (Lima) lembar kuitansi penyerahan uang dengan nominal masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah), Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), dan Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
    5. 2 buah eksemplar kutipan Surat Keputusan Walikota
    Penuntut Umum:
    ERIK RUSNANDAR, SH
    Terdakwa:
    WILLHENDRI Als WILL Bin MAITAR Alm