Ditemukan 1 data
ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa:
WILLHENDRI Als WILL Bin MAITAR Alm
83 — 32
- Menyatakan Terdakwa Willhendri Als Will Bin Maitar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
WILLHENDRI, terkait pengurusun surat-surat perizinan dari Toko Istana Textil dan Mahkota Textil milik Faisal Yunaldo;
- 5 (Lima) lembar kuitansi penyerahan uang dengan nominal masing-masing sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah), Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), dan Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
- 2 buah eksemplar kutipan Surat Keputusan Walikota
Penuntut Umum:
ERIK RUSNANDAR, SH
Terdakwa:
WILLHENDRI Als WILL Bin MAITAR Alm