Ditemukan 1 data
45 — 5
gram;
2.5 Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2, 2.3 2.4 dan 2.5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ahdaf Syarafa Widiangga