Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2022 — Putus : 15-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 3050/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Tanggal 15 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
455
  • gram;

    2.5 Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2, 2.3 2.4 dan 2.5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;

    4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ahdaf Syarafa Widiangga