Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DITYA WIDYANGGA Alias ADIT
301 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DITYA WIDYANGGA ALIAS ADIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penambangan tanpa ijin";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
DITYA WIDYANGGA Alias ADIT