Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 145/Pid.Sus/2019/PN Blt
Tanggal 13 Agustus 2019 —
Terdakwa:
DITYA WIDYANGGA Alias ADIT
30114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DITYA WIDYANGGA ALIAS ADIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penambangan tanpa ijin";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    DITYA WIDYANGGA Alias ADIT